Kawal Distribusi BBM Satu Harga, BPH Migas Terapkan Sistem ‘Uji Petik’

By Admin

nusakini.com--- Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa (Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi/BPH Migas) menerapkan sistem 'uji petik' dalam mengawal pendistribusian program Bahan Bakar Minyak (BBM) Satu Harga. Sistem uji petik akan berlaku dalam Operasi Patuh Penyalur (OPP) dan yang sudah dimulai bulan Oktober tahun ini dan efektif mulai Januari mendatang di seluruh wilayah Indonesia. 

"Khusus untuk BBM Satu Harga, kami akan mengadakan OPP kepada lembaga penyalur yang berizin efektif mulai Januari dengan sistem uji petik," ujar anggota Komite BPH Migas, Muhammad Ibnu Fajar, usai melakukan peresmian BBM Satu Harga di SPBU Modular Sambas, Kalimantan Barat, kemarin.

Sistem uji petik, imbuh Ibnu, akan diawasi oleh BPH Migas dengan memanfaatkan setiap laporan yang masuk dari masyarakat apabila terdapat penyelewangan dalam penyediaan BBM Harga. "Jadi kalau ada laporan dari masyarakat atau media akan ditindaklanjuti oleh subdit pengawasan BPH Migas," jelas Ibnu. 

Ibnu juga mengharapakan keterlibatan masyarakat secara langsung untuk mengawasi jalannya program BBM Satu Harga. Ia meminta masyarakat segera melaporkan apabila terjadi penyalahgunaan oleh lembaga penyalur. 

Sebagaimana diketahui, Kegiatan OPP ini sudah dimulai pada Bulan Oktober 2017 lalu di 5 lokasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) serta sebagian Jawa Barat. Kemudian dilanjutkan dengan OPP untuk wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) yang terkait dengan program BBM Satu Harga. 

SPBU Modular Paloh sendiri merupakan titik ke-26 dari Program BBM Satu Harga yang telah dicanangkan oleh Presiden Jokowi. Program BBM Satu Harga bertujuan agar harga BBM yang sama dapat dinikmati oleh rakyat di seluruh Indonesia, khususnya di kawasan timur dan daerah 3T. (p/ab)